Cara Cara

untung99.homes: DJP Online Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.homes dengan judul untung99.homes: DJP Online Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak yang telah tayang di untung99.homes terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.homes, Terimakasih.

DJP Online: Cara Mudah Registrasi Akun Baru Wajib Pajak

Dalam rangka mempermudah kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sebuah aplikasi One-Stop Tax Services yang diberi nama DJP Online. Layanan ini secara signifikan digunakan oleh para Wajib Pajak untuk menandai tingginya angka kepatuhan perpajakan. Sejak hadirnya aplikasi DJP, pelaporan SPT Tahunan pajak semakin cepat dan mudah. Wajib pajak juga bisa dengan mudah masuk pada DJP Online untuk langsung menggunakan layanan situs resmi ini.

Membayar dan melaporkan pajak pun lebih cepat dan efisien, tidak perlu antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Setiap proses dilakukan secara online dengan bantuan koneksi internet dan perangkat komputer, sehingga lebih menjamin kelancaran dan keberhasilan laporan pajak.

Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah aplikasi perpajakan yang dikembangkan dan disediakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aplikasi perpajakan online ini diperuntukkan untuk wajib pajak agar mudah dalam melaporkan pajak. Selain aplikasi e-Filing, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pembuatan Kode atau ID Billing dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap wajib pajak bisa menggunakan layanan ini dan masuk pada DJP Online dengan NPWP dan password yang dimiliki. Setelah masuk, baru proses pelaporan pajak atau penggunaan aplikasi lainnya bisa dilakukan dengan leluasa.

Fungsi DJP Online

Sebagai upaya digitalisasi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak pun “melahirkan” DJP Online untuk semakin memudahkan wajib pajak. Saat ini terdapat 2 fungsi dasar dari DJP Online ini, yaitu:

  • Pembuatan kode billing pajak secara mudah untuk pembayaran pajak (SSE1, SSE2, SSE3). Kode ini kemudian memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui layanan DJP Online, tanpa harus mendatangi kantor pajak terdekat. Namun, di Klikpajak Anda bisa menemukan cara membuat e Billing tanpa EFIN dengan lebih mudah.
  • Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (DJP Online, e-SPT, e-Form). Pelaporan bisa dilakukan dengan mengisi SPT langsung pada situs DJP Online, atau bisa juga dengan melakukan unggah file CSV SPT yang dimiliki dengan membuat pada aplikasi terpisah yaitu e-SPT

Tahapan Registrasi Akun DJP Online

1. Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak

Bagi Anda yang belum punya kode e-FIN (Electronic Filing Identification Number), silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pengajuan dan aktivasi e-FIN. Cermati dan ikuti langkah berikut ini:

  • Datang ke KPP terdekat dan cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP.
  • Isi formulir e-FIN dan datang ke loket untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  • Maka, melalui notifikasi email, kode e-FIN Anda telah dinyatakan aktif.

Untuk permohonan e-FIN Orang Pribadi boleh dilakukan secara berkelompok atau kolektif, dengan tetap mengisi formulir masing-masing pemohon.

2. Daftar Akun DJP Online

Tiga hal yang perlu Anda siapkan untuk mendaftar adalah NPWP, email aktif yang bisa Anda akses, e-FIN (cukup Anda minta sekali saja).

  • Sebelum mengakses situs djp, Anda harus masuk terlebih dahulu ke website DJP Online dengan mengakses pajak.go.id/registrasi.
  • Masukkan data dan verifikasi dengan mengisi NPWP dan Kode e-FIN Anda. Kemudian isi kode keamanan sesuai tulisan yang muncul, dan klik “verifikasi“. NPWP harus ditulis angka tanpa titik dan strip. Adapun beberapa penyebab gagal verifikasi bisa karena NPWP tidak valid misalnya Anda salah mengetik NPWP atau e-FIN belum aktif. Untuk mengatasi hal tersebut, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat untuk mengaktifkan Kode e-FIN.
  • Untuk NPWP yang sudah terdaftar, Anda dapat mengunjungi djponline.pajak.go.id/resetpass pada bagian lupa email, klik “ya” dan masukkan email aktif Anda. Masukkan NPWP, e-FIN, email dan kode keamanan lalu klik “submit”. Beberapa saat kemudian buka email Anda, klik linknya dan buatlah password baru. Anda tidak perlu mendaftar lagi.

3. Buat Password Anda

Jika verifikasi sukses, maka nama Anda akan muncul. Langkah selanjutnya adalah memasukkan email dan nomor HP aktif Anda, kode keamanan serta buatlah password untuk akun DJP Online. Klik “simpan”. Anda bisa cek email untuk mendapat pemberitahuan bahwa registrasi Anda telah berhasil.

4. Aktivasi Tautan DJP dan Mulai Gunakan Aplikasi

Selanjutnya, buka inbox email Anda dan klik link “aktivasi”. Jika sukses maka akan muncul tulisan “aktivasi akun berhasil” dan silahkan klik tombol “ok” untuk ke menu. Login ke akun DJP Anda dengan mengisikan NPWP dan Password Anda. Jika aktivasi gagal, Anda perlu menunggu dalam jangka waktu tertentu atau diulang 1-3 kali. Sekarang Anda resmi terdaftar dan memiliki akun DJP Online untuk menikmati fasilitas perpajakan yang disediakan.

Syarat Lapor e-Filing Pajak Online SPT Tahunan Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi secara online melalui eFiling dapat dilakukan di situs ASP maupun langsung di DJP Online. Sebelum lapor SPT online, Anda wajib memiliki syarat utuk laporan spt tahunan secara online, yaitu:

Miliki Akun Klikpajak dan Laporkan SPT Pajak Anda

Melihat tingginya angka wajib pajak dalam mengakses laman resmi DJP Online, menunjukkan tingginya kepatuhan wajib pajak. Namun, di saat bersamaan dan mendekati batas pelaporan, website DJP Online terkadang sulit diakses atau down. Hal ini dikarenakan padatnya akses yang terjadi pada situs resmi milik DJP, sehingga proses pelaporan pajak menjadi terhambat.

Klikpajak memberikan solusi bayar dan lapor pajak online secara praktis, mudah, dan gratis selamanya. Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak mengeluarkan bukti lapor resmi dari Dirjen Pajak. Selain itu penggunaan Klikpajak juga dijamin akan jadi alternatif yang baik untuk wajib pajak, sebab penggunaannya yang mudah serta prosesnya yang cepat tanpa harus menghadapi crowd yang tercipta akibat mendekati batas akhir pelaporan pajak.

Selain berguna untuk pelaporan SPT Tahunan dan Masa, Klikpajak juga dapat membantu wajib pajak untuk menciptakan satu bentuk arsip rapi dari pajak yang telah dibayarkan dan dilaporkan selama menggunakan aplikasi Klikpajak. Arsip ini dapat diakses dengan mudah, serta diperiksa status pajaknya melalui menu yang disediakan.

Laporkan SPT Tahunan Pribadi dan SPT Masa Anda sebelum batas waktu pelaporan pajak berakhir. Hindari sanksi administrasi akibat terlambat lapor pajak. Lapor SPT Pajak secara online melalui e-filing Klikpajak sebagai kanal lain jika wajib pajak tidak dapat mengakses DJP Online. Apabila Anda baru pertama kali dan belum memiliki akun, segera daftarkan diri Anda di sini. Maksimalkan fasilitas bebas biaya dari Klikpajak yang disediakan, hanya dengan membuat akun dan terdaftar sebagai anggota dari sistem administrasi Klikpajak.